Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial ASH, yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran.
Melalui siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu, 13 Juni 2026, pihak kampus menyebut telah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi persoalan tersebut. Langkah itu meliputi rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026, konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, UIN Syahada menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kampus juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menangani setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
“UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan dalam siaran pers tersebut.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya diajukan terhadap ASH telah dicabut oleh pelapor, Kharfrizon Lase. Laporan itu sebelumnya terdaftar di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Pencabutan laporan dilakukan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan absolut. Pelapor juga mempertimbangkan nama baik para pihak serta kepentingan anak-anak yang terkait.
Kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa’i Rangkuti, mengatakan proses hukum atas laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah adanya pencabutan pengaduan oleh pelapor.
“Karena pasal yang dipersangkakan merupakan delik aduan absolut, maka secara hukum proses tersebut terhenti seiring diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3),” kata Sa’i.
Di sisi lain, ASH melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Menurut Sa’i, unggahan yang dipersoalkan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya karena hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan ASH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
UIN Syahada juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan kampus. Kampus menegaskan setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(P.Harahap)