Koto Sorong – Jurnalpolisi.id
Warga Rappocini Kota Makassar Junaeda mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Papua Barat atas Dugaan Kasus Penganiyaan yang melibatkan dirinya . Hal itu diungkapkan Junaeda, Rabu malam (10/6/2026).saat di konfirmasi Tim Media ini
Kami datang jauh-jauh dari Sorong ke Manokwari untuk mediasi seperti yang diinfokan penyidik, malah terlapor tidak ada di tempat, artinya saya sebagai pelopor merasa kecewa dengan penyidik atas hal ini ” kata Junaeda.
Ia menambahkan, saya di panggil ke manokwari artinya penyidik harus memastikan bahwa telapor juga harus berada di tempat Saya mau masalah ini cepat diselesaikan agar saya tidak bolak-balik ke Manokwari. Tutur Junaeda.
Pihaknya meminta terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya. Terlapor harus punya itikad baik untuk selesaikan masalah ini. Ungkapnya
Lebih lanjut dalam keterangan perkara Junaeda melaporkan Oknum berinisial H ke polda Papua Barat dengan tuduhan melakukan penganiayaan, dengan cara mencekik korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor pada 7 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, di Jalan Manokwari-Bintuni Papua Barat.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat, tanggal 7 Maret 2026, dijelaskan bahwa penganiayaan berawal dari terlapor yang ketika itu datang ke lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat memboking pelapor. Setelah pelapor melayani terlapor, pelapor kemudian pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Namun, saat keluar dari kamar mandi pelapor melihat uang miliknya sudah tidak ada diatas meja. Akhirnya pelapor dan terlapor pergi ke pos sekuriti untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, dan menanyakan terlapor, akan tetapi terlapor langsung mencekik leher pelapor.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut pelapor lalu membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat. Akibat perbuatannya terlapor dikenakan pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
( Rilis: JPN )