SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba terus memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi) dengan melakukan peninjauan layanan rehabilitasi di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza (IPK Napza) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat sistem layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di wilayah Kaltim.5
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. Jaya Mualimin, Direktur RSUD Samarinda Dr. Indah Puspitasari,555 jajaran RSJ Samarinda, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim. Peninjauan dilakukan guna memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan IPK Napza RSJ Samarinda sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berperan penting dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Dari hasil peninjauan diketahui bahwa IPK Napza RSJ Samarinda telah resmi terdaftar sebagai IPWL dan aktif memberikan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika,5 psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Saat ini tercatat sebanyak 17 residen tengah menjalani program rehabilitasi dan seluruh kapasitas layanan yang tersedia telah terisi penuh.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam upaya rehabilitasi adalah adanya stigma negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang masih ragu atau enggan membawa anggota keluarganya untuk menjalani rehabilitasi karena khawatir terhadap pandangan sosial di lingkungan sekitar.
Padahal, kebijakan penanganan penyalahguna narkotika saat ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan melalui pendekatan rehabilitasi dan restorative justice. Melalui pendekatan tersebut, para penyalahguna narkotika diharapkan dapat memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara produktif.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa5 Program PILAR merupakan wujud nyata komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memperkuat penanganan permasalahan narkotika secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi.
“Melalui Program PILAR, Polda Kaltim bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitasi agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh penanganan yang tepat dan profesional.
Rehabilitasi menjadi langkah penting dalam memulihkan penyalahguna narkotika sehingga mereka dapat kembali berperan aktif di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Sebagai bagian dari penguatan layanan rehabilitasi, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur juga akan mengoptimalkan sistem rujukan rehabilitasi terhadap 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi, mengatasi keterbatasan kapasitas layanan yang ada, serta mendukung strategi pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui Program PILAR, Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor kesehatan dalam mewujudkan penanganan penyalahgunaan narkotika yang profesional, humanis, serta berorientasi pada pemulihan demi terciptanya masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )