BALIKPAPAN jurnalispolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 22,78 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy S.I.K M.H melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP .Hari Purnomo S.H melalui keterangan resmi Kanit Reskrim Polsek Barat Iptu Hendik Winarto S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial A.S.A. (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA di kawasan Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total bruto 22,78 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta sebuah tas kecil berwarna hitam tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Balikpapan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, interogasi, serta pelaporan kepada pimpinan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
( Alfian )