BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis malam (11/6/2026).
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo S.H meyampaikan keterangan resminya lewat Kanit Reskrim. Polres Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim di wilayah Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berada di Jalan Letjen Suprapto Nomor 01. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok bertuliskan “WIN CLICK” yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar petugas dalam laporan pengungkapan kasus.
Tersangka yang diamankan berinisial RA (20), warga Balikpapan Barat. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 1,66 gram serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Polsek Balikpapan Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, pemeriksaan serta interogasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Polisi juga akan melanjutkan proses hukum melalui penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Balikpapan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Catatan redaksi: Untuk publikasi di media massa, identitas lengkap tersangka seperti NIK, alamat lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua sebaiknya tidak dicantumkan guna menjaga prinsip perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah. mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, pemeriksaan serta interogasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Polisi juga akan melanjutkan proses hukum melalui penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Balikpapan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Catatan redaksi: Untuk publikasi di media massa, identitas lengkap tersangka seperti NIK, alamat lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tuaku dan sebaiknya tidak dicantumkan guna menjaga prinsip perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah.
( Alfian )