Langgur, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan pendampingan hukum bagi pembangunan daerah.
Kerja sama antara kedua lembaga ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), guna memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan memberikan dukungan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, serta layanan hukum lainnya yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam pelaksanaan pembangunan.
Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan,”sebut Bupati di Kutub sambutan, Rabu (10/06/2026).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan bahwa fungsi kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah maupun masyarakat.
Dengan adanya MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan semakin kuat.
Sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publish by (Melky_JPN)