Kerinci – jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Aliansi Sakti (GASAK) berencana menggelar aksi unjuk rasa (Unras) bersama beberapa orang perwakilan mahasiswa/siswi salah satu perguruan tinggi di kerinci, pada Selasa 16 Juni 2026, dengan titik aksi di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Kerinci dan Halaman Kantor Bupati Kerinci.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 030/DPD-LSM GASAK/VI/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kerinci melalui Kasat Intel, tertanggal 11 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, LSM GASAK menyampaikan bahwa aksi akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 orang peserta. Massa aksi juga akan membawa atribut berupa toa, spanduk, pernyataan sikap, dan karton.
Pertanyakan Legalitas Villa Bukit Tirai Embun
Aksi tersebut akan mengangkat isu dugaan tidak lengkapnya perizinan operasional Villa Bukit Tirai Embun yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci.
Menurut isi surat, LSM GASAK menduga villa tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun tanpa memiliki izin operasional yang sah. Mereka juga mempertanyakan legalitas keberadaan villa tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala UPTD KPHP Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun disebut telah beberapa kali mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan, namun pengajuan tersebut ditolak. Bahkan, pada tahun 2024 disebutkan telah diterbitkan surat peringatan agar villa tersebut tidak beroperasi.
“Faktanya berdasarkan investigasi kami, saat ini villa tersebut masih beroperasi,” tulis LSM GASAK dalam poin pernyataan sikap yang akan disampaikan saat aksi.
Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak
Melalui aksi tersebut, LSM GASAK berencana meminta DPRD Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang mereka anggap menjadi perhatian publik tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Afrial, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Surat pemberitahuan aksi tersebut turut ditembuskan kepada Polda Jambi, BPKP Provinsi Jambi, Bupati Kerinci, Inspektorat Kerinci, serta instansi terkait lainnya.
Aksi yang direncanakan berlangsung pada Selasa 15 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat isu yang diangkat menyangkut legalitas usaha pariwisata yang beroperasi di kawasan Kabupaten Kerinci.(Mul))