
Blora, jurnalpolisi.id
Sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten Blora tidak hadir dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Blora, Kamis (13/8/2026). Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 33 anggota tercatat hadir.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Dandim, Kapolres Blora, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Setda) Blora, jajaran SKPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora menandatangani dua nota kesepakatan. Yakni Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora TA 2026 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora TA 2027.
Ketua DPRD Blora Mustofa menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Ia menekankan agar kebijakan anggaran tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Anggaran daerah harus diarahkan untuk program yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Mustofa.
Menurutnya, DPRD akan terus menjalankan fungsi penganggaran dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta memastikan program prioritas tetap mendapat perhatian.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Blora dan DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua lembaga tersebut diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menentukan arah kebijakan anggaran, sehingga setiap kebijakan yang dituangkan dalam APBD benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora.
(Yanto)




