BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 di Jalan ZA Maulani RT 24, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 431/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 terkait pelaksanaan constatering berdasarkan Penetapan Ketua PN Balikpapan Nomor 17/Pdt.Eks/2025/PN.BPP Jo Nomor 112/Pdt.G/2021/PN.Bpp tanggal 10 Maret 2026.
Pelaksanaan pencocokan objek eksekusi melibatkan unsur Pengadilan Negeri Balikpapan, Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan, Pemerintah Kelurahan Sungai Nangka, pihak pemohon dan termohon eksekusi, serta pengamanan dari Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan verifikasi langsung terhadap batas-batas objek yang menjadi sengketa. Berdasarkan hasil constatering, objek dimaksud berbatasan dengan tanah kosong di sisi utara, Jalan ZA Maulani di sisi selatan, bangunan Indomaret di sisi barat, serta area bengkel workshop di sisi timur.
Saat pembacaan penetapan pengadilan, sempat terjadi penyampaian keberatan dari kuasa hukum pihak termohon, Jeffrin, S.H. Ia menyatakan bahwa objek yang dimaksud sebelumnya telah dieksekusi pada tahun 2017 dan SHM Nomor 1333 disebut telah dibatalkan. Meski demikian, proses pencocokan objek tetap dilanjutkan oleh tim Pengadilan Negeri sesuai ketentuan dan penetapan yang berlaku.
Untuk menjamin kelancaran kegiatan, jajaran Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan melakukan pengamanan serta monitoring selama proses berlangsung. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Balikpapan Kompol Jajat Sudrajat, S.H., bersama Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit, S.H., M.H., serta personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Kegiatan constatering berakhir pada pukul 10.40 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.
Meski demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya ketidakpuasan dari pihak termohon terhadap proses yang berjalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dinamika pada saat pelaksanaan eksekusi riil di kemudian hari apabila tidak dikelola secara baik.
Untuk itu, aparat keamanan dan instansi terkait mendorong agar Pengadilan Negeri Balikpapan bersama ATR/BPN tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi administratif kepada para pihak guna meminimalkan kesalahpahaman serta menjaga situasi tetap kondusif menjelang tahapan lanjutan proses hukum.
Kepolisian juga akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di wilayah tersebut guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
(Alfian)