JAKARTA,- jurnalpolisi.id
Nusantara kembali diguncang kemarahan besar. Harapan tinggi yang diletakkan di pundak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merancang masa depan emas generasi muda Indonesia melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) kolaps, rata dengan tanah. BGN, yang seharusnya menjadi mercusuar kemanusiaan dan gizi bangsa, bertransformasi menjadi sarang penyamun, tempat para elite politik, birokrat, pengusaha, hingga aparat berselingkuh untuk merampok uang rakyat dalam skala yang mengerikan: Rp19,8 Triliun.
Kebocoran data terverifikasi yang bersumber dari penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung)—tersimpan rapat di dalam ponsel mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, membongkar kedok 32 orang yang diduga terlibat dalam konspirasi ini. Daftar ini bukan sekadar deretan nama, melainkan sebuah peta jalan (roadmap) pengkhianatan sistemik terhadap bangsa.
Jaringan ini dipimpin secara otoriter oleh Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), bersama duo wakilnya, Sony Sonjaya (pemegang rahasia data aliran dana) dan Lodewyk Pusung (koordinator lapangan). Di lingkaran pengatur kebijakan, keterlibatan Menteri Taufiq Hidayat serta jajaran Eselon I dan II kementerian terkait menunjukkan betapa bobroknya integritas para pembuat keputusan.
Korupsi ini menjadi sempurna dengan keterlibatan sektor swasta. Para pengusaha rakus, seperti Surya Darma (pengadaan motor listrik), Tony Prasetyo (gizi fiktif), dan William Tan (TV edukasi), menggunakan perusahaan mereka sebagai wadah untuk menyedot anggaran. Skandal ini bahkan menyeret nama Maria Goretti dari Yayasan Mitra Gizi, menunjukkan bahwa jubah kemanusiaan pun digunakan untuk menutupi aksi penjarahan.
Tidak berhenti di situ, aliran dana ini diduga melosok ke tangan para politisi Senayan di Komisi Bidang Pangan, Kepala Daerah/Gubernur, hingga pejabat tinggi Jaksa Agung Muda, Letjen (Purn) H. Sutanto, dan Irjen (Purn) H. Suyono, yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan pengawas keuangan. Mereka semua diduga berperan sebagai pelolos anggaran, pelindung politik, hingga penjamin keamanan jaringan dari jeratan hukum.
Wilson Lalengke: Seret Semua Yayasan yang Menikmati Jarahan Kemanusiaan!
Reaksi keras dan kecaman tajam datang dari berbagai elemen masyarakat civil, salah satunya dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk perilaku barbar para elite yang tega memakan uang gizi anak-anak bangsa sendiri.
“Ini bukan korupsi biasa; ini adalah kejahatan kemanusiaan yang paling menjijikkan! Para pejabat BGN, politisi, pengusaha, hingga purnawirawan aparat yang terlibat dalam jarahan Rp19,8 triliun MBG ini adalah para predator masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Wilson Lalengke geram, pada Selasa, (9/6/2026).
Mereka, lanjut dia, tidak hanya merampok uang negara, mereka sedang perlahan-lahan meracuni akal dan fisik anak-anak, harapan masa depan Indonesia! Oleh karena itu, Wilson Lalengke mendesak KPK agar jangan mandul, harus serius menangani kasus ini hingga tuntas, tidak hanya di level pejabat dan pengusaha pemenang tender proyek, tapi juga menyisir seluruh yayasan dan SPPG penyedia makanan.
“Kami juga minta KPK menyelidiki semua yayasan dan SPPG-nya karena korupsi juga terjadi hingga di level paling bawah melalui setoran suap ke pejabat BGN dan permainan harga bahan makanan. Jangan biarkan yayasan-yayasan tersebut bersembunyi di balik jubah nirlaba fiktif. Seret semua penikmat aliran darah rakyat ini ke penjara, tanpa pandang bulu!” tegas Wilson Lalengke.
Hukum Borjuis dan Keadilan yang Tergadai
Skandal BGN ini menggemakan kembali kritik tajam para filsuf dunia mengenai watak hukum dan kekuasaan dalam masyarakat kapitalistik. Fenomena ini mengkonfirmasi tesis Karl Marx (1818-1883) bahwa hukum dalam masyarakat borjuis seringkali hanya berfungsi sebagai instrumen kelas penguasa untuk melegitimasi kepemilikan dan eksploitasi mereka terhadap sumber daya publik. Ketika keputusan pemerintah terkait MBG dibuat, tujuannya mungkin nampak mulia, namun dalam implementasinya, jaringan elite korup di BGN menggunakannya untuk menjarah Rp19,8 triliun demi keuntungan pribadi mereka.
Krisis moral akut di tubuh BGN ini juga sejalan dengan konsep Banality of Evil (Kebanalan Kejahatan) dari Hannah Arendt (1906-1975). Kejahatan massal di BGN terjadi bukan karena adanya monster moral, melainkan karena orang-orang “biasa” di dalam sistem birokrasi, seperti staf pengadaan Rina Marlina, akuntan Hendra Gunawan, hingga pejabat Eselon I dan II, menganggap pemalsuan laporan, manipulasi tender, dan penerimaan suap sebagai bagian dari “prosedur kerja normal” sehari-hari. Mereka kehilangan nurani moral demi mengamankan keuntungan finansial kelompok.
Rakyat kini menanti keberanian KPK dan Kejagung. Apakah hukum akan kembali membuktikan Marx, ataukah keadilan kemanusiaan akan menang melawan gurita korupsi BGN? Sebagaimana diperingatkan oleh filsuf politik legendaris dari Prancis, Montesquieu (1689-1755): “Setiap manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya; ia akan terus berjalan sampai ia menemukan batas-batasnya.” Pengusutan tuntas korupsi BGN harus menjadi batas akhir bagi keserakahan elite di negeri ini. (TIM/Red – DRIVANA)