Kabupaten Bandung – jurnalpolisi.id
Sejumlah orang tua murid di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, menyampaikan keluhan terkait dugaan kewajiban pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, praktik pembelian LKS tersebut diduga terjadi di SD Negeri Girimekar 3 dan SD Negeri Girimekar 1, dengan besaran biaya yang bervariasi dan dibebankan kepada siswa.
Program pendidikan nasional sendiri telah mengatur bahwa pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah dilarang melakukan penjualan buku ajar maupun LKS di lingkungan sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181A serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12, yang bertujuan mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan.

Keterangan Orang Tua Murid
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, salah seorang orang tua murid SD Negeri Girimekar 3, Kecamatan Cilengkrang, menyampaikan bahwa siswa diminta membeli dua buku LKS, yakni LKS Bahasa Sunda dan LKS enam mata pelajaran, yang meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, serta Kesenian.
“Total biayanya Rp50.000 per siswa,” ujar salah satu orang tua murid sebagaimana didengar awak media saat perbincangan warga.
Sebagai bagian dari pendalaman informasi, awak media juga mendokumentasikan dua buku LKS yang disebutkan dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, di waktu dan lokasi berbeda, awak media kembali menerima informasi melalui sambungan WhatsApp dari orang tua murid SD Negeri Girimekar 1. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa siswa diminta membeli enam buku LKS per semester dengan biaya sekitar Rp70.000 per siswa, sehingga dalam satu tahun ajaran mencapai Rp140.000 per siswa.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung guna memperoleh penjelasan resmi terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mekanisme pengadaan LKS yang diberlakukan.
Sejumlah orang tua berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap praktik pengadaan buku di sekolah negeri, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ratna/Arisandi)