SAMARINDA jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 37 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama Mei 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasi Humas, serta jajaran terkait, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi perhatian serius kepolisian karena sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
“Kejahatan konvensional seperti curas, curat, dan curanmor merupakan atensi utama kami. Sesuai arahan Kapolri, kasus-kasus yang meresahkan masyarakat harus ditindak secara tegas dan menjadi prioritas penegakan hukum,” ujar Hendri Umar.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek, teridentifikasi berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Modus pencurian rumah kosong tercatat sebanyak tiga kasus, menjadi kurir satu kasus, mengganti barang dengan barang palsu satu kasus, pencurian disertai kekerasan tiga kasus, mengaku meminjam barang dua kasus, menggunakan kunci palsu tiga kasus, merusak kendaraan atau barang yang akan dicuri enam kasus, memanfaatkan barang yang ditaruh sembarangan tujuh kasus, motor tidak dikunci setang lima kasus, serta kunci motor yang tertinggal sebanyak enam kasus.
Kapolresta menyoroti bahwa sebagian besar kasus terjadi akibat kelalaian korban. Dari total 37 kasus yang terjadi, sebanyak 13 kasus dipicu oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat.
“Barang yang ditaruh sembarangan dan kunci kendaraan yang ditinggalkan menjadi faktor dominan. Kesempatan yang muncul akibat kelalaian sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” katanya.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan angka kejahatan jalanan tertinggi selama Mei 2026 dengan 11 kejadian. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang yang masing-masing mencatat enam kejadian, serta Kecamatan Sungai Pinang dengan empat kejadian.
Menurut Hendri Umar, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polresta Samarinda untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda.
Selain wilayah rawan, kepolisian juga menganalisis waktu rawan terjadinya kejahatan. Hasilnya menunjukkan bahwa periode pukul 12.00 hingga 18.00 Wita menjadi waktu dengan angka kejadian tertinggi, yakni 13 kasus. Selanjutnya pukul 00.00 hingga 06.00 Wita sebanyak 11 kasus, serta pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kasus.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi pada malam hari. Justru banyak kasus terjadi pada siang hingga sore hari ketika masyarakat sedang beraktivitas dan cenderung lengah terhadap barang miliknya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, dua kunci palsu, dua obeng, laptop, telepon genggam, tablet, airsoft gun, brankas, uang tunai sekitar Rp71 juta, satu unit mobil, emas seberat 33,31 gram, kabel, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan di wilayah Samarinda Seberang yang dilakukan menggunakan airsoft gun. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda juga menyerahkan kembali lima unit sepeda motor hasil curanmor serta satu unit telepon genggam kepada pemilik sahnya yang telah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
“Pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban yang berhasil kami identifikasi,” tegas Kapolresta.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan jalanan di Kota Samarinda dapat terus ditekan sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
( Alfian )