Muratara– jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/IV/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 11 April 2026.
Senin,(08/6/2026)Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H.,saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Hanry Martadinata,S.H.,M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Blok 97110510 Divisi I PT Bukit Hijau Estate (BHE), Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Korban dalam kasus ini adalah Yardi Bin Ali Maskoro (34), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Puskesmas Taba No. 41, Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuklinggau.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial PI (25), warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area perkebunan sawit PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE) dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5181 HD milik korban. Saat kejadian, kendaraan tersebut sedang diparkir di dalam area kebun dalam keadaan terkunci stang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir.
Kapolsek menjelaskan, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir,menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rawas Ilir segera menuju lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 nomor polisi BG 5181 HD, serta satu buah buku BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor,pada tahun 2019, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dedi)