BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di atas KM Dharma Kartika IX rute Parepare–Balikpapan. Seorang pria berinisial A (56) diamankan setelah diduga mencuri tas milik sesama penumpang saat perjalanan laut berlangsung.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan tas saat sedang tertidur di area penumpang kapal. Aksi pelaku kemudian berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kapal.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengambilan tas milik korban saat korban sedang tertidur. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas keamanan kapal bersama anggota kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Yusuf, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan perjalanan dari Parepare menuju Balikpapan pada Kamis (4/6/2026) malam.
Sekitar pukul 01.00 Wita, korban beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya di dekat area kamar mandi, dengan tas selempang berwarna hitam diletakkan di bagian dada.
Namun saat terbangun sekitar pukul 03.45 Wita, korban mendapati tas miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan menemukan seorang pria yang diduga mengambil tas korban. Berdasarkan hasil identifikasi, petugas keamanan kapal segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.
Kompol Yusuf menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian perkara.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan selama perjalanan. Penumpang diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
( Alfian )