BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
5 Juni 2026 – Perselisihan lahan antara masyarakat hukum adat dengan PT NPR di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kian menanjak tajam dan memicu kecurigaan publik. Masalah berawal dari proses mediasi 28 Pebuari 2025 yang telah disepakati di Mapolres Barito Utara, di mana pihak kepolisian, perusahaan, dan warga sepakat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan batas dan luas lahan. Namun, hingga kini kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan, sementara di sisi lain lahan garapan warga justru dirusak, digusur diam-diam, dan muncul dugaan pembayaran kompensasi kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Salah satu warga yang menjadi korban kerugian terbesar, Sukarni, menceritakan keprihatinan mendalamnya di hadapan awak media. Ia menunjuk ke arah hamparan tanah yang kini berubah menjadi belukar semak belukar. Dulu, tanah itu adalah ladang padi yang produktif; kini yang tersisa hanya puing pondok roboh sengaja digarap PT NPR juga Tanpa Ganti Rugi Semua kerusakan itu terjadi tanpa pemberitahuan resmi, tanpa panggilan, dan tanpa adanya kehadiran aparat yang dijanjikan saat mediasi.
“Saat kita duduk bersama di Mapolres, kami sudah sepakat: pihak kepolisian akan mengawal kami turun ke lokasi, melihat batas, dan memastikan mana tanah kami dan mana tanah perusahaan. Itu janji resmi di meja mediasi. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun petugas atau pihak perusahaan yang datang. Tiba-tiba saja ladang kami rata dengan tanah, digusur paksa, dan kami baru dengar ada pembayaran yang kami tidak pernah terima dan tidak tahu ke mana perginya uang itu,” ungkap Sukarni dengan nada kecewa.
Ia mengaku kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang adil kini mulai luntur. “Cukup sekali kami diberi harapan, lalu dikecewakan dan dibohongi. Kami datang mencari perlindungan, bukan malah dirugikan seperti ini,” tambahnya.
Fakta Janggal: Data Luas Lahan Berbeda Jauh, Ada 72 Hektar “Hilang”?
Poin paling krusial dan menjadi dasar kuat kecurigaan warga adalah perbedaan angka luas lahan yang sangat mencolok antara data yang dipegang masyarakat dengan keterangan yang disampaikan PT NPR saat mediasi.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan penerima kuasa warga, Jhon Kenedi, luas keseluruhan lahan garapan adat yang diklaim telah dibebaskan oleh perusahaan hanya mencapai 68 hektar. Namun, saat berdialog di hadapan aparat kepolisian, perwakilan PT NPR menyatakan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan seluas 140 hektar.
Selisih antara kedua data tersebut mencapai 72 hektar. Angka yang sangat besar dan tidak dapat diabaikan.
“Di mana kebenarannya? Kalau menurut kami hanya 68 hektar yang dikuasai, tapi perusahaan bilang 140 hektar, berarti ada 72 hektar tanah warisan kami yang ‘hilang’ atau dimainkan datanya. Di mana tali asihnya? Di mana ganti ruginya? Ini jelas-jelas ada rekayasa data dan permainan angka di balik meja mediasi. Kami tidak buta, kami punya bukti turun-temurun soal batas wilayah kami,” tegas Sukarni dengan keyakinan penuh.
Ia menegaskan, sebagai pemilik sah dan pengelola tanah warisan adat, warga sangat berhak mempertanyakan keabsahan data tersebut dan menuntut transparansi penuh.
Harapan Itikad Baik & Penyelesaian Adil
Di tengah ketegangan yang memuncak, Sukarni mewakili seluruh pekebun dan petani yang terdampak masih membuka peluang penyelesaian damai. Harapan mereka hanya satu: manajemen PT NPR menunjukkan itikad baik yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
“Kami minta satu hal yang wajar: bayar hak kami sesuai aturan, bayar ganti rugi tanam tumbuh dan tali asih sesuai luas tanah yang benar-benar dikuasai perusahaan. Jangan dikurangi, jangan dimainkan angkanya. Kasihan masyarakat lain yang nasibnya sama dengan saya, yang hidupnya bergantung pada tanah ini. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut karena ketidakjelasan,” ucapnya.
Konflik ini kembali menyoroti persoalan klasik namun krusial di wilayah ini: tata kelola lahan yang belum transparan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang masih kerap terabaikan. Kehadiran negara dan korporasi dituntut untuk lebih peka, karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan identitas bagi warga Barito Utara.
Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran agar dialog yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dapat terjalin, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan keharmonisan sosial tetap terjaga(Indra L)