BATAM, jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai persoalan antara Saudara (YK) dan Saudara (S) yang Bertempat di Kantor Sekretariat DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Bengkong Nusantara Kota Batam, pada Kamis, (04/06/2026)
Setelah melakukan pengamatan dan mencermati perkembangan informasi yang beredar di ruang publik, DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi yang melibatkan individu terkait dan tidak berkaitan dengan kepentingan maupun kebijakan organisasi.
Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Medison Simamora, menjelaskan bahwa status Saudara (S) sebagai Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam tidak serta-merta menjadikan persoalan pribadi yang bersangkutan sebagai persoalan Organisasi. Oleh karena itu, Ketua DPD menegaskan bahwa Organisasi tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab Organisasi, DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan laporan dan surat resmi kepada Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait, guna memberikan penjelasan dan menjaga kejelasan posisi organisasi terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Polresta Barelang oleh Saudara (S), DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau berpandangan bahwa langkah tersebut tidak dapat dikaitkan maupun diterima sebagai sikap organisasi.
Berdasarkan hasil telaah internal, Saudara (YK) tidak memiliki persoalan dengan Organisasi maupun hubungan Organisasi yang dapat menjadi dasar keterlibatan Kamtibmas Indonesia dalam permasalahan tersebut.
Ketua DPD juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan anggota Kamtibmas Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau untuk senantiasa menjaga marwah, martabat, independensi, serta profesionalisme organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
“Kamtibmas Indonesia hadir untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel diharapkan mampu membedakan antara urusan pribadi dan tanggung jawab organisasi agar nama baik lembaga tetap terjaga,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
“Selanjutnya” Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan fungsi Organisasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
Medison Simamora
Sekretaris Daerah DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
Abdul Kadim
Humas Kamtibamas / JPN