SAMARINDA jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia berusia 88 tahun di Kota Samarinda. Seorang perempuan muda berinisial AM (22) diamankan kurang dari 24 jam setelah merampas kalung emas milik korban.
Kapolsek Samarinda Seberang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita di Jalan Komura Gang Komura 21, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban diketahui bernama Halimah, seorang perempuan lanjut usia berusia 88 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya beberapa kali mengunjungi rumah korban karena mengenal cucu korban. Saat berkunjung, tersangka melihat korban mengenakan perhiasan emas dan diduga mulai merencanakan aksinya
Pada hari kejadian, tersangka datang menggunakan sepeda motor dengan mengenakan jaket hoodie hitam dan masker hitam. Melihat pintu rumah korban terbuka, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mendekati korban yang baru keluar dari kamar mandi
Tersangka awalnya berusaha mengambil gelang emas yang dikenakan korban dengan cara menariknya secara paksa. Namun upaya tersebut gagal. Pelaku kemudian beralih ke kalung emas yang dikenakan korban dan menariknya hingga putus menjadi dua bagian. Sebagian kalung berhasil dibawa kabur, sementara sisanya tertinggal di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Mangkupalas, Samarinda Seberang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,310 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan saat beraksi, jaket hoodie hitam, serta masker hitam. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, AM mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit kebutuhan ekonomi. Kalung emas hasil curian rencananya akan dijual untuk membayar utang dan cicilan yang dimilikinya
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.