Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id
Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram dalam razia gabungan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan,
Senin,(1/6), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Pengungkapan ini berawal dari razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (29/5) malam di sejumlah blok hunian lapas,” ujar Wira.
Ia menjelaskan, razia dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Blok E dan Blok F yang mencakup 20 kamar hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang yang diamankan antara lain dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, lima kaca pirek, 12 pipet, enam kabel sambung, lima kepala charger, dan empat unit power bank.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke blok hunian maksimum keamanan. Saat melakukan penyisiran di area instalasi listrik, petugas menemukan satu karung warna putih berisi dua ball ganja dan satu kantong plastik merah berisi empat ball ganja.
“Dari lokasi tersebut petugas menemukan enam ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6.800 gram,” ujarnya.
Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, AH (46), FT (32), dan AR (45), yang merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
Selain ganja, petugas juga menyita empat unit telepon seluler dari lokasi razia, yakni dua unit merek Oppo, satu unit Redmi, dan satu unit Samsung.
Kapolres mengatakan penyidik masih mendalami jalur masuk narkotika tersebut ke dalam lapas serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Menurutnya, lokasi penemuan ganja yang berada di ruang instalasi listrik menunjukkan adanya upaya penyembunyian untuk menghindari pengawasan petugas.
Namun, peran masing-masing tersangka dan modus lengkap peredaran narkotika tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Terkait kemungkinan peredaran narkotika hingga ke luar lapas, Wira menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum proses penyelidikan dan pengembangan perkara selesai dilakukan.
“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti, bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas, serta apakah peredarannya hanya untuk konsumsi internal atau terkait jaringan yang lebih luas. Semua kemungkinan sedang kami telusuri,”
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyatakan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan berkomitmen memperkuat pengawasan di lingkungan lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/Tapanuli Selatan Letkol Inf Dedi Harnoto, jajaran Polres Padangsidimpuan, serta sejumlah awak media.
Polres Padangsidimpuan memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lingkungan lapas maupun di luar lapas.(P.Harahap)