Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek
TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tangkap 2 tersangka pencuri hewan ternak sapi, kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan tengah melakukan pencurian sapi, di Areal Perkebunan Afdeling VIII Kebun Sei Kencana PTPN-V Desa Senama Nenek pada Jumat dinihari (25/9/2020).
Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KY alias K (44) dan WI alias D (38), keduanya adalah warga Dusun Mahoni Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seekor hewan ternak sapi jenis branggus, seutas tali tambang, sebuah pisau sangkur, 8 bungkus garam kasar, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Terungkapnya kejadian ini berawal pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu pelapor sdr. Aroziduhu Ndruru ditelpon oleh Saksi sdr. Imam Sihombing, yang memberitahu bahwa ternak sapi milik pelapor dalam kondisi leher dan hidungnya terikat ke pokok sawi dan berdarah.
Mendapat kabar itu pelapor langsung berangkat menuju lokasi dan mendapati memang benar ternak sapinya dalam keadaan terikat di pokok sawit, dimana sebelumnya sapi tersebut tidak pernah diikat.
Mendapati hal itu pelapor dan warga sekitar merasa curiga karena sebelumnya memang ada terlihat 2 orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi, kemudian pelapor bersama warga mencari kedua orang tersebut namun tidak ditemukan.
Kemudian pelapor bersama saksi istirahat namun tiba-tiba mereka melihat kedua orang yang dicurigai itu melintas dengan mengendarai sepeda motor mengarah ke Afd V Terantam, segera pelapor menelpon temannya di Afd V Terantam agar orang dicurigai itu diamankan karena mereka lari mengarah keluar kebun dengan kecepatan kencang.
Tidak berapa lama pelapor mendapat informasi bahwa kedua orang dicurigai itu telah diamankan, selanjutnya pelapor bersama saksi menuju Afd V Terantam dan melihat terduga pelaku telah diamankan warga.
Tidak lama berselang, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu datang dan langsung mengamankan terduga pelaku serta membawanya ke Polsek Tapung Hulu, atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lalu membuat laporan di Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, namun 2 orang lagi temannya telah melarikan diri. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkap AKP Try.( Anto D)