BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit, S.H., M.H., mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Balikpapan dan sekitarnya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ketertiban, terutama saat melakukan perjalanan ke mana pun tujuannya. Peringatan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, kawasan Mentarang.
Dalam pernyataannya, Kompol Abu Sangit menegaskan bahwa tindakan kekerasan sama sekali tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru memperburuk keadaan dan menambah permasalahan baru bagi semua pihak yang terlibat. “Kekerasan tidak akan pernah menjadi jalan keluar. Sebaliknya, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 262 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan menciptakan rasa aman, Kapolsek Balikpapan Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengingatkan agar warga tidak terlibat sebagai pelaku, tidak menjadi korban, dan tidak berdiam diri jika melihat tindakan kekerasan terjadi di sekitarnya.
Berikut adalah poin-poin utama himbauan yang disampaikan:
Jaga Pergaulan: Pilihlah teman bergaul yang memiliki pengaruh positif dan hindari lingkungan yang berpotensi memicu pertengkaran atau hal negatif lainnya.
Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin: Jangan mudah terbawa emosi. Utamakan komunikasi yang baik dan musyawarah untuk menyelesaikan segala perbedaan atau perselisihan.
Dilarang Membawa Senjata Tajam: Membawa benda-benda yang dapat membahayakan orang lain hanya akan meningkatkan risiko bahaya dan berujung pada masalah hukum.
Utamakan Keselamatan Bersama: Hormati sesama pengguna jalan, patuhi seluruh aturan lalu lintas, dan hindari perilaku ugal-ugalan, baik saat berkendara maupun berjalan kaki. Hal ini sangat penting diperhatikan saat Anda sedang melakukan perjalanan jauh maupun dekat.
Waspada dan Peduli Lingkungan: Selalu peka terhadap situasi sekitar. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak berwenang.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, keberhasilan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh warga,” tambah Kompol Abu Sangit.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak kekerasan atau gangguan keamanan diimbau untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
Nomor layanan darurat 110 (beroperasi 24 jam)
Nomor WhatsApp 0821-5266-7549 (Polsek Balikpapan Selatan)
Atau datang langsung ke kantor Polsek Balikpapan Selatan di Jalan Sepinggan Baru Nomor 96, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Polisi menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan maupun pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Bersama-sama, masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua.
“Bersama Kita Aman, Bersama Kita Nyaman, Bersama Kita Tertib” – Polri untuk Masyarakat
( Alfian )