Medan jurnalpolisi.id
Pengadilan Tinggi Medan akhirnya mengetuk palu keadilan. Lewat putusan banding Nomor 188/Pdt/2026/PT-MDN tertanggal Kamis, 21 Mei 2026, majelis hakim menolak permohonan banding menantu perempuan Tuimen Beriman Panjaitan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap.
Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat tidak berdasar. Artinya, kemenangan Tuimen di tingkat pertama tetap sah dan berkekuatan hukum sementara hingga upaya hukum selanjutnya.
Dalam amar putusannya, majelis juga menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000. Jumlah kecil, tapi maknanya besar: gugatan yang diajukan dinilai tidak tepat sejak awal.

Kuasa Hukum Tuimen, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyebut putusan ini sebagai kepastian hukum yang ditunggu kliennya. “Pengadilan Tinggi menguatkan vonis PN Rantau Prapat. Ini bukti hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Meski menang banding, pihak lawan masih punya opsi kasasi ke Mahkamah Agung. Namun bagi Tuimen dan keluarga, putusan ini sudah melegakan setelah sekian lama berjuang di ruang sidang.
Tuimen sendiri tak kuasa menahan haru saat mendengar kabar putusan di ruang tunggu pengadilan, Jumat 29/5/2026. “Saya bersyukur dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi. Hukum benar-benar ditegakkan di sini,” ucapnya.
Putusan ini juga jadi pesan bagi masyarakat pencari keadilan. Tuimen menegaskan, orang kecil yang terzalimi tetap punya ruang untuk menang di pengadilan selama membawa bukti dan fakta yang sah.
Anaknya, Suderi, juga menyampaikan apresiasi. Dengan mata berkaca-kaca ia berkata, “Alhamdulillah kami dimenangkan. Terima kasih kepada majelis hakim PN Rantauprapat dan Pak Beriman yang selalu menguatkan kami dari awal sampai akhir.”
Kemenangan ini menutup babak panjang sengketa keluarga yang sempat menyita energi Tuimen. Kini, putusan Pengadilan Tinggi menjadi penegasan bahwa keadilan masih ada bagi siapa pun yang berani memperjuangkannya.
Reporter JPN
Eka Hombing
Sabtu 30 Mei 2026