CILACAP, jurnalpolisi.id
Dunia pers di Kabupaten Cilacap kembali diguncang aksi dugaan arogansi pejabat publik. Oknum Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, berinisial RSM, diduga kuat melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.
Ironisnya, ancaman pemukulan tersebut menyasar langsung kepada Sangidun, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Kabupaten Cilacap, yang juga jurnalis media duadimensi.com. Intimidasi ini mencuat setelah korban melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluhkan warga setempat.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Keluhan Warga
Kasus ini bermula saat DPC IPJT Kabupaten Cilacap menerima laporan dari masyarakat Desa Tambaksari mengenai adanya pungutan biaya sebesar Rp400.000 per bidang tanah dalam proses pengukuran PTSL oleh Kepala Dusun dan tim Pokmas. Warga mengeluh karena nominal tersebut dinilai memberatkan dan berharap biaya bisa ditekan menjadi Rp300.000.
Sebagai jurnalis yang menjunjung tinggi kode etik, Sangidun melakukan konfirmasi langsung liwat Via telpon kepada Kades Tambaksari, RSM. Meski RSM membenarkan nominal Rp400.000 tersebut, ia mendadak bungkam saat dikirimi draf berita untuk meminta tanggapan resmi (hak jawab).
Arogansi RSM diduga memuncak pada Kamis (23/04/2026). Saat Sangidun mencoba menjembatani komunikasi melalui Kades Bumireja berinisial BIT, RSM justru merespons dengan nada premanisme melalui sambungan telepon kepada BIT.
”ORA NGEPENAKI JERE MEN BAE KON NGENEH TEK GEBUGI” (Biarkan saja, suruh kesini nanti saya pukuli), ucap RSM dalam bahasa Jawa yang cukup keras.
Mendengar ancaman tersebut, Ketua IPJT Cilacap mengaku merasa terintimidasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
”Tentu membuat saya was-was dan tidak nyaman. Sebagai jurnalis yang setiap hari bergerak di lapangan mencari informasi, ancaman premanisme seperti ini sangat mengganggu psikologis dan jelas melanggar hak saya yang dilindungi undang-undang,” tegas Sangidun dengan nada kecewa.
Menabrak UU Pers dan KUHP
Tindakan represif dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades RSM memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Sebagai pejabat publik, RSM dinilai tidak hanya anti-kritik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi pidana, di antaranya:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang ancaman kekerasan murni yang dapat diancam hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Selain pidana umum, RSM juga terancam sanksi etik dan disiplin kepegawaian berat karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan mencoreng citra korps kepala desa.
IPJT Siap Kawal Kasus ke Jalur Hukum
Menyikapi intimidasi terhadap ketuanya, jajaran anggota IPJT menegaskan tidak akan tinggal diam dan mendesak pihak Kecamatan Kedungreja untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka meminta Camat Kedungreja memfasilitasi mediasi dan meminta pertanggungjawaban dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk RSM dan Kades Bumireja (BIT).
”Kami menuntut penyelesaian yang klir dan berkeadilan. Masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, namun hukum tetap harus ditegakkan. Wartawan memiliki hak mutlak untuk bekerja tanpa bayang-bayang ketakutan dan intimidasi dari penguasa desa,” pungkas jajaran IPJT Cilacap.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam lintas media di Jawa Tengah. Solidaritas pers mendesak agar Pj Bupati Cilacap dan aparat penegak hukum memberikan atensi khusus terhadap insiden ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi Kades Tambaksari (RSM) untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang hak jawab secara resmi, serta mengumpulkan data-data faktual di lapangan guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Tim Insan Pers Jawa Tengah Kabupaten Cilacap)