BLORA – jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri Blora belum lama ini telah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Oscalion Setiyana , 32 tahun, atas kasus pencabulan terhadap ( HIF ) anak di bawah umur. Putusan dibacakan pada sidang Selasa, 16/4/2026 lalu
Usia pembacaan vonis hukuman di persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Aldo Adrian. Hutapea, SH.MH dengan Firdaus Azizy SH, MH selaku hakim anggota serta Nur Laili.Khoiriyah, SH selaku panitera sempat menuai reaksi beragam dari warga yang mengikuti jalannya persidangan.
Berdasarkan berkas dakwaan, perbuatan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak tersebut atas diri HIF terjadi pada 5 Mei 2025 lalu di wilayah Kecamatan Blora . Terdakwa telahi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan UU No. 20. Tahun 2025 tentang Hukum acara pidana serta peraturan per undang undangan lainnya . yang bersangkutan
Jaksa Penuntut Umum Darwadi SH. sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, namun majelis hakim memberikan keringanan dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
” Putusan ini kami jatuhkan dengan mempertimbangkan keterangan saksi, visum et repertum, dan pengakuan terdakwa di persidangan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Kuasa hukum korban Zainudin SH.MH menyatakan kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, hukuman 1,4 tahun tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami oleh korban .
“Klien kami ( HIF) telah mengalami trauma berat dan butuh pendampingan psikologis jangka panjang. Kami menghormati putusan, tapi ini jadi catatan bahwa perlindungan anak perlu ditegakkan lebih tegas,” katanya di luar ruang sidang.
Pihak LBH setempat menyebut kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak di Blora sepanjang 2025-2026. Data Polres Blora mencatat ada 9 laporan serupa yang masuk sejak Januari 2026.
Terdakwa langsung ditahan kembali usai sidang. Oscalion Setiyana yang didampingi penasehat hukumnya Maria Magdalena SH, dkk memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan banding.
Seorang aktifis Blora Handoko ikut berharap semoga kedepan tidak ada kejadian yang serupa yang dialami oleh warga masyarakat Blora siapapun , karena apa yang dialami oleh pelaku pidananya tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya.
” Semoga pihak keluwarga bisa tabah menerima kenyataan yang terjadi dengan lapang dada . Anggap sebagai pembelajaran hidup untuk selalu waspada dan hati-hati dalam berucap dan berperilaku .tandasnya. ” ( Djoks).