Balikpapan jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Hendik Winarto SH melaporkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 20 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Batu Butok, Wisma Gunung Empat RT 37, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Korban yang baru pulang ke rumah mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya dua unit AC indoor dan outdoor, dua tabung gas LPG 12 kilogram, dua koper, serta satu unit magicom.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RHS (33) dan HF (18). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi KT 6705 KN, satu koper merek Polo Milano warna merah, satu kipas outdoor AC, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian berupa obeng dan tang.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan motif ingin menguasai barang milik korban.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya penyitaan barang bukti, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
( Alfian )