Sidoarjo – jurnalpolisi.id
Dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan kendaraan bermotor menyeret nama PT Mega Finance ke dalam sorotan publik. Seorang konsumen asal Sidoarjo mengadukan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur setelah mengaku mengalami kerugian hingga kehilangan sepeda motor yang masih berstatus kredit.
Korban, Anik Yuliatin, melayangkan pengaduan resmi ke OJK usai sebelumnya membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Dalam surat pengaduannya, Anik mempertanyakan dugaan pembayaran angsuran yang disebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan, meski uang telah diserahkan kepada pihak yang diduga merupakan petugas lapangan perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sepeda motor Honda Beat milik korban ditarik oleh debt collector (DC) pada 26 Maret 2026 dan kemudian dibawa ke kantor Mega Finance Cabang Jombang.
Saat mendatangi kantor Mega Finance Cabang Waru pada 2 April 2026 untuk melakukan klarifikasi, korban disebut mendapat penjelasan bahwa terdapat tunggakan pembayaran selama dua bulan. Namun, Anik membantah memiliki tunggakan karena merasa telah melakukan pembayaran kepada petugas yang disebut bernama Stefanus Kalu.
Korban menjelaskan, pembayaran angsuran Januari 2026 sebesar Rp774 ribu diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan. Sedangkan pembayaran Februari 2026 dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Stefanus Kalu sebesar Rp600 ribu dan rekening atas nama Aldi Ananda sebesar Rp224 ribu.
Persoalan ini semakin memunculkan tanda tanya setelah korban mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan miliknya diduga telah dijual melalui lelang pribadi. Korban juga menyoroti status salah satu pihak yang disebut telah mengundurkan diri dari perusahaan, namun diduga masih melakukan aktivitas penagihan kepada konsumen.
Akibat penarikan kendaraan tersebut, korban mengaku mengalami dampak ekonomi serius. Dalam pengaduannya, Anik menyebut kehilangan pekerjaan karena tidak lagi memiliki sarana transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Pendamping korban, Yudha, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan tunggakan biasa. Menurutnya, terdapat dugaan persoalan serius terkait mekanisme pembayaran dan pengawasan internal perusahaan pembiayaan.
“Kalau benar ada pembayaran konsumen yang tidak masuk sistem, maka hal ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai konsumen yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang menanggung kerugian,” Ujarnya
Ia juga meminta OJK Jawa Timur tidak hanya menerima pengaduan secara administratif, tetapi turut melakukan pendalaman terkait mekanisme penagihan dan pengelolaan pembayaran di perusahaan pembiayaan tersebut.
Sebelumnya, laporan korban di Polda Jawa Timur diketahui telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo melalui surat bernomor B/4937/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan korban maupun dugaan pembayaran angsuran yang disebut tidak masuk dalam sistem perusahaan. (Rakhmat)