Balikpapan jurnalpolisi.id
Fenomena swasensor atau sensor mandiri di kalangan jurnalis menjadi sorotan serius dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menilai praktik ini semakin marak dan berpotensi mengancam independensi serta kualitas pemberitaan di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Sensor Mandiri dan Runtuhnya Pagar Api di Ruang Redaksi” yang digelar di Balikpapan, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jurnalis, mahasiswa, serta praktisi hukum.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, mengungkapkan bahwa tren kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 89 jurnalis menjadi korban kekerasan, meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius bagi profesi ini,” ujarnya.
Selain kekerasan fisik dan verbal, Erik menegaskan bahwa swasensor kini menjadi ancaman yang tidak kalah berbahaya. Berdasarkan data Yayasan Tifa, Populix, dan Konsorsium Jurnalisme Aman, sebanyak 522 dari 655 jurnalis atau sekitar 80 persen responden mengaku melakukan sensor mandiri terhadap karya jurnalistik mereka.
Topik yang paling sering disensor mencakup isu Makan Bergizi Gratis (MBG), Proyek Strategis Nasional (PSN), kriminalitas, hingga kebijakan pemerintah.
Menurut Erik, praktik tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kekhawatiran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), alasan keamanan pribadi, hingga tekanan untuk menghindari kontroversi.
“Praktik swasensor ini berdampak buruk bagi demokrasi karena publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan utuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, AJI juga menyoroti kaburnya batas antara kepentingan bisnis dan independensi redaksi. Erik menyebut, tidak sedikit divisi iklan yang kini turut mengatur konten pemberitaan dengan alasan kepentingan perusahaan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Sentra Juang, Mangara Tua Silaban. Ia menilai liberalisasi media turut memicu menjamurnya perusahaan pers yang justru melemahkan kualitas jurnalistik.
Intervensi dari pimpinan media terhadap kerja jurnalis disebut semakin sering terjadi.
“Intervensi bisa berupa pembatalan tayang berita, perubahan judul untuk kepentingan tertentu, hingga tekanan psikologis seperti ancaman mutasi atau pengurangan honor,” ungkapnya.
Mangara menambahkan, media rintisan menghadapi tantangan lebih berat karena ketergantungan pada sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Redaksi harus memiliki posisi tawar dan nilai yang kuat agar tetap menjaga independensi di tengah tekanan rezim dan pasar,” katanya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan diikuti sekitar 25 peserta dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis, lembaga bantuan hukum, mahasiswa, hingga komunitas di
Balikpapan.
( Alfian )