Jakarta jurnalpolisi.id
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online internasional.
“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dilakukan secara terorganisasi dan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Brigjen Pol. Wira menyebut para pelaku diamankan dalam kondisi tengah menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi yang digunakan,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca penertiban pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
( Alfian )