Kerinci – jurnalpolisi.id
Penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp 5,4 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar, namun hingga kini konsultan perencana dan konsultan pengawas belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam struktur proyek pemerintah, peran konsultan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian krusial yang menentukan kualitas perencanaan, pengawasan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Peran Konsultan Tidak Bisa Dianggap Formalitas
Secara normatif, konsultan perencana bertanggung jawab menyusun Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga memastikan perencanaan sesuai kebutuhan dan standar teknis. Sementara konsultan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan fisik di lapangan, memastikan volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Jika dalam kasus PJU Kerinci ditemukan:
volume pekerjaan tidak sesuai,
spesifikasi lampu dan material menyimpang,
pekerjaan tidak sesuai perencanaan,
atau hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran,
maka secara logika hukum, peran konsultan semestinya ikut diuji secara pidana, bukan hanya administratif.
Dasar Hukum Tanggung Jawab Konsultan
Dalam berbagai regulasi, posisi konsultan jelas memiliki tanggung jawab hukum, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- serta ketentuan pidana dalam UU Tipikor
Dalam praktik penegakan hukum, konsultan dapat dijerat apabila terbukti:
- melakukan pembiaran,
- turut menyetujui penyimpangan,
- atau secara aktif merekayasa perencanaan dan pengawasan yang berujung kerugian negara.
Mengapa Belum Dijadikan Tersangka?
Sejumlah kalangan menilai, belum disentuhnya konsultan bisa disebabkan beberapa faktor, antara lain:
- Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, terutama terkait peran aktif atau pasif konsultan.
- Keterangan saksi dan ahli belum mengarah pada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak konsultan.
- Strategi penyidikan yang memprioritaskan aktor utama terlebih dahulu, sebelum menelusuri peran pendukung.
Namun demikian, publik menilai alasan tersebut tidak boleh menjadi celah impunitas, mengingat kerugian negara yang mencapai separuh dari total pagu anggaran.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil di Kerinci mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil, tanpa tebang pilih. Mereka menilai, jika konsultan terbukti lalai atau terlibat, maka penetapan tersangka merupakan konsekuensi hukum, bukan pilihan.
“Kalau kerugian negara sampai Rp2,7 miliar, mustahil itu terjadi tanpa kegagalan perencanaan dan pengawasan. Di situlah peran konsultan harus diuji,” ujar salah satu pegiat antikorupsi setempat.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tetap bekerja profesional dan berbasis alat bukti. Penetapan tersangka, termasuk terhadap konsultan, harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat, bukan tekanan opini publik semata.
Namun publik juga menegaskan, hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua aktor, sementara pihak lain yang berperan strategis luput dari pertanggungjawaban.
Kasus PJU Kerinci 2023 menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di daerah. Dengan nilai proyek besar dan dugaan kerugian negara yang signifikan, masyarakat menanti kejelasan: apakah konsultan hanya saksi, atau justru bagian dari mata rantai persoalan?
Transparansi, keterbukaan informasi, dan keberanian menindak semua pihak yang terlibat akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum (Mul/Tim)