Jakarta jurnalpolisi.id
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk mengedepankan rasa aman dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian pemerintah sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.
Menurutnya, Rakernis reskrim menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas, serta kemampuan sumber daya manusia di lingkungan fungsi reserse kriminal.
Kapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antar-aparat penegak hukum (APH) guna menciptakan penegakan hukum yang optimal dan selaras dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ia menilai, dinamika global yang terus berkembang turut berdampak pada situasi dalam negeri, termasuk munculnya berbagai celah hukum baru yang harus diantisipasi secara bersama.
“Situasi global saat ini memunculkan berbagai tantangan, termasuk berkembangnya kejahatan dengan modus baru yang harus kita respons dengan cepat dan tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme dan sinergi antar-lembaga akan mendorong penegakan hukum yang tegas dan tuntas, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara dan masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, agar mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri turut menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan perlunya penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum, termasuk penguatan pemahaman terkait pendekatan keadilan restoratif.
“Diperlukan kerja sama seluruh aparat penegak hukum untuk menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum, termasuk memperkuat literasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
( Alfian )