BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggelar kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) 1 di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Rabu (6/5/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 20.15 WITA itu dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol M. D. Djauhari dengan melibatkan personel Satlantas Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.
Sebanyak 38 pengendara roda dua tercatat melakukan pelanggaran dan langsung dilakukan penindakan melalui bukti elektronik atau capture ETLE handheld.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas juga mengamankan serta memberikan pembinaan dan imbauan kepada sejumlah juru parkir liar yang ditemukan di kawasan tersebut.
Petugas meminta para juru parkir liar tidak melakukan pungutan parkir ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum di kawasan lalu lintas padat.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol MD DJauhari S.H M.H mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Balikpapan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas,” ujarnya.
Operasi penertiban berlangsung aman dan kondusif. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut dilaporkan tetap terjaga dengan baik.
Satlantas Polresta Balikpapan memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
( Alfian )