Pematangsiantar – jurnalpolisi.id
Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat Call Center (CC) 110 dengan melakukan pengecekan TKP Laporan dugaan pencurian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa 5 Mei 2026 malam sekira pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan dugaan pencurian tersebut dilaporkan pelapor inisial R melalui CC 110. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Timur dan respon cepat dilakukan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket menemukan adanya dugaan pencurian sebagaimana dimaksud oleh pelapor R tersebut. Namun terduga pelaku telah melarikan diri. Lalu personil piket melakukan patroli di seputaran TKP.
Kemudian perrsonil piket juga menyampaikan kepada masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkan ke Call Center 110 (Bebas Pulsa) sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” Pungkas IPTU Agustina./Humas P Siantar