GEDONG TATAAN –Jurnalpolisi.id
Komitmen jajaran Polres Pesawaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Oktober 2025 lalu. Pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di wilayah Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Selasa (05/05/2026).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman dan Panit 2 Aipda Andika Ramadhona atas instruksi Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H..
Kronologi Penangkapan di Luar Daerah
Keberhasilan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap laporan korban atas nama Rizki Susilo, warga Desa Bogorejo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo Reno 4. Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku berinisial TH (33) yang tengah berada di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Tak membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi: Congkel Jendela Saat Korban Terlelap
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan menggunakan obeng pada dini hari. Saat korban tertidur pulas, pelaku menggasak ponsel yang diletakkan di bawah bantal dan membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.
Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Pringsewu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar cicilan hutang, sementara unit ponsel digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pesawaran. ‘Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun kejadiannya sudah berlalu beberapa bulan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku,’ tegas AKP Dedi Yohanes.”
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:
1 (Satu) unit ponsel Oppo Reno 4 milik korban.
1 (Satu) buah kotak ponsel Oppo Reno 4.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah berpindah tangan. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Situasi Terkendali
Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka terkait penahanan. Polsek Gedong Tataan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperkuat pengamanan rumah guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa di masa mendatang. (Feri)
Humas Polres Pesawaran
Twitter : @polrespesawaran
Fb : Polres Pesawaran
Ig : polrespesawaran
Yt : Polres Pesawaran