Berau – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 42,84 gram. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau yang melibatkan lima tersangka dari empat perkara berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus dengan total lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 42,84 gram, yang merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum, antara lain hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kehadiran para pihak ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan barang bukti.
Agus Priyanto menegaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan detergen, kemudian dibuang ke septic tank guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara hingga pidana mati sesuai dengan peran masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.
( Alfian )