Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara. Melalui Polsek Babulu, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial AL (38) berada di depan rumah. Sementara itu, satu pria lain yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka AL mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu, Ridwan Harahap, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Ridwan Harahap.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Babulu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk tes urine dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Penajam Paser Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.( Alfian )