Berau – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (2/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (35) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 13.30 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 55 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 27,30 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain potongan pipet, plastik pembungkus, tisu, tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.
( Alfian )