Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Dalam kurun 10 hari terakhir, Kepolisian Resor Padangsidimpuan dan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan mengungkap tiga kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.
Rentetan kasus ini memunculkan sorotan terhadap kinerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara Wilayah III yang dinilai belum optimal dalam pengawasan dan perlindungan satwa.
Kasus pertama diungkap Polres Padangsidimpuan dengan menangkap tersangka AAN (35), yang diduga menyelundupkan sekitar 50 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti itu diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling.
Selang beberapa hari, polisi kembali mengamankan dua tersangka, M (51) dan RS (20), di kawasan Batunadua dengan barang bukti kulit harimau dahan, taring, tulang belulang, serta sisik trenggiling.
Sementara itu, Polres Tapanuli Selatan menangkap RUN (33) dengan barang bukti 4,7 kilogram sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan kulit kijang.
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan BKSDA Sumatera Utara Wilayah III, drh. Fadly, menyatakan pihaknya telah rutin melakukan patroli di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan.
“Patroli kami lakukan dengan berjalan kaki menyusuri kawasan hutan, mencari informasi dari masyarakat sekitar, melakukan sosialisasi, serta membersihkan jerat,” kata Fadly.
Ia menyebut patroli dijadwalkan satu hingga dua kali dalam sebulan, baik secara mandiri, swadaya, maupun bersama mitra lembaga konservasi dan organisasi non-pemerintah.
Namun, penjelasan itu dinilai belum menjawab maraknya kasus di lapangan. Aktivis lingkungan hidup Harahap, pendiri Kelompok Pecinta Alam (KPA) Mata Alam, menilai pola pengawasan yang dilakukan BKSDA masih lemah dan tidak sebanding dengan intensitas perburuan liar.
“Kalau dalam 10 hari saja tiga kasus besar bisa diungkap, itu menunjukkan pengawasan di kawasan hutan tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut Harahap, patroli yang hanya dilakukan satu atau dua kali dalam sebulan tidak akan mampu menekan praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia mendesak BKSDA untuk meningkatkan intensitas patroli, memperkuat jaringan informasi di tingkat masyarakat, serta melakukan langkah konkret yang berdampak langsung pada perlindungan satwa.(P.Harahap)