Pesawaran, Lampung – jurnalpolisi.id
Jumat, 1 Mei 2026 Seorang warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bernama Sufiyawan, mengeluhkan keberadaan tiang jaringan WiFi yang ditanam di pekarangan miliknya tanpa izin sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Menurut Sufiyawan, sejak awal pemasangan hingga saat ini, pihak pengusaha tidak pernah meminta persetujuan maupun memberikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal, namun tidak mendapat respons yang jelas dari pihak terkait.
“Saya keberatan dari awal. Tidak pernah ada izin atau kompensasi sampai sekarang,” ujar Sufiyawan.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serta mencerminkan sikap tidak menghormati hak kepemilikan warga. Sufiyawan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak pengusaha yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Selain itu, ia menghimbau kepada pemilik tiang WiFi agar segera mencabut atau memindahkan tiang dari lahannya. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Sufiyawan menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan penanaman tiang jaringan tanpa izin di pekarangan warga diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang masuk pekarangan tanpa izin. Selain itu, juga berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, apabila terbukti menimbulkan kerugian atau kerusakan pada lahan milik warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha maupun instansi terkait mengenai legalitas pemasangan tiang jaringan WiFi tersebut.(Feri)