Jakarta jurnalpolisi.id
Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga akan melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan tersebut diduga telah melakukan praktik serupa sebanyak 127 kali sejak 2024 dengan merekrut masyarakat Indonesia menggunakan kedok visa tenaga kerja.
“Mereka merekrut masyarakat untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa kerja. Ke depan, kami akan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri perusahaan atau biro yang terlibat,” katanya.
Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang, sesuatu yang kerap menarik minat masyarakat.
“Peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal, secara resmi, antrean haji bisa memakan waktu bertahun-tahun. Dari temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa kerja, namun tujuan sebenarnya adalah untuk ibadah haji,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia jasa, perusahaan, hingga pihak yang memfasilitasi dokumen perjalanan.
“Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antrean, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Terkait perkembangan terbaru, Irhamni memastikan delapan calon jemaah yang digagalkan keberangkatannya saat ini masih berada di Indonesia. Ia juga menyebut informasi mengenai tiga orang yang dikabarkan berada di Arab Saudi masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pelanggaran hukum.
( Alfian )