Balikpapan, jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur bersama kalangan akademisi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur” di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Balikpapan, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, pengamat sosial dari Universitas Mulawarman (Unmul), Kabid Humas Polda Kaltim, serta pengamat media sosial.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro SH SIK CFE MH dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab menjadi tantangan penting di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Menurutnya, media sosial saat ini tidak lagi hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi ruang publik digital yang berpengaruh besar terhadap pembentukan opini masyarakat.
“Kita tidak lagi sekadar hidup di era penggunaan teknologi, tetapi telah memasuki era digitalisasi yang menyeluruh. Media sosial kini menjadi ruang di mana opini publik dibentuk, diperdebatkan, dan disebarluaskan,” ujar Kapolda.
Ia mengatakan, FGD tersebut digelar untuk memperoleh masukan objektif dari kalangan akademisi terkait dinamika sosial dan pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di era digital.
Dalam forum itu, para peserta juga membahas berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan media sosial, mulai dari penyebaran hoaks, polarisasi sosial, hingga fenomena filter bubble yang membuat masyarakat cenderung hanya menerima informasi sesuai pandangan pribadi mereka.
Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake turut menjadi perhatian karena dinilai dapat mengaburkan batas antara fakta dan manipulasi informasi.
“Kecepatan penyebaran informasi di media sosial sering kali tidak diimbangi dengan proses verifikasi.
Viralitas menjadi mata uang baru di ruang digital sehingga hoaks dan informasi menyesatkan dapat menyebar dengan cepat,” katanya.
Kapolda juga menyoroti fenomena trial by netizen atau “pengadilan oleh netizen” yang dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum.
Menurutnya, opini publik di media sosial kerap bergerak lebih cepat dibandingkan proses hukum formal.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menilai era post-truth membuat emosi dan keyakinan pribadi sering kali lebih dominan dibandingkan fakta objektif. Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas maupun sumber informasi yang kredibel.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang sehat serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Melalui FGD tersebut, peserta diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan media sosial di Kalimantan Timur ke depan.
( Alfian )