Berau – jurnalpolisi.id
Polsek Gunung Tabur, Polres Berau, menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (27/4/2026) siang.
Kegiatan mediasi yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan proses restorative justice dilaksanakan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, surat permohonan mediasi, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan terlapor.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.
Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui bernama Mansur (26), sedangkan terlapor bernama Hendrikus (32). Keduanya hadir langsung dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Gunung Tabur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua Serikat SBSI Kabupaten Berau Eduardus Guntur Seriang, tokoh masyarakat Andi Ansari, keluarga pelapor, serta pihak korban dan terlapor.
Kapolsek menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan langkah humanis dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama apabila kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial, menciptakan rasa keadilan, serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, korban dan terlapor juga menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Gunung Tabur dan tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata.
Dengan terselenggaranya proses restorative justice tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjaga hubungan baik dan bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif
( Alfian )