Sarolangun jurnalpolisi.id
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga berinisial R di wilayah Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Pasalnya, enam orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut belum juga tertangkap.
Masyarakat mempertanyakan kepastian penegakan hukum terhadap para DPO apabila kembali ke Desa Bawah Bulu Datuk Nan Duo. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau mereka kembali ke desa, apakah akan ditangkap atau dibiarkan?” ujar salah satu anggota keluarga korban saat ditemui awak media.
Kekecewaan juga dirasakan warga Batang Asai, yang menilai penanganan perkara ini terkesan lambat. Mereka menyoroti fakta bahwa sembilan terduga pelaku lainnya telah lebih dahulu diproses, namun saat ini tidak lagi berada dalam tahanan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga korban.
“Di mana letak keadilan bagi orang kecil seperti kami?” ungkap seorang warga setempat dengan nada harap.
Adapun enam orang yang masuk dalam daftar DPO kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap R, yakni:
- Mijal
- Guntur
- Dikin
- Imam
- Robin
- Dofir
Sementara itu, pihak keluarga korban, Muhammad Natur dan kakaknya Edi Susanto, menyampaikan harapan besar agar kasus ini terus mendapat perhatian. Mereka meminta dukungan media dan semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami mohon dengan sangat agar kasus ini benar-benar dituntaskan. Kami hanya rakyat kecil yang berharap keadilan,” ujar Muhammad Natur.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Yosua, S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para DPO masih terus berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Batang Asai, apabila melihat atau mengetahui keberadaan para DPO, segera laporkan ke Polsek terdekat, Polres Sarolangun, atau melalui Call Center Polri 110. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas IPTU Yosua.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
(Siti Rahma / Dedi)