Pesawaran, Lampung – jurnalpolisi.id
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi terkait terhambatnya proses pembuatan sertifikat tanah milik warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan kuasa dari Sri Haryani serta Kepala Desa Lumbirejo, Ridho. Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi atas kendala yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah.
Dalam rapat tersebut, pihak PT Bangun Lampung Jaya tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat resmi dengan alasan pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota.
Perwakilan kuasa Sri Haryani, melalui Legiman, menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak menghambat proses administrasi masyarakat.
“Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dapat mengambil langkah terbaik agar proses sertifikat warga bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap klaim atau sanggahan yang disampaikan oleh pihak mana pun dapat dibuktikan secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat perusahaan bernama PT Bangun Lampung Jaya di wilayah desanya.
“Sepanjang yang kami ketahui, di Desa Lumbirejo tidak terdapat perusahaan tersebut. Oleh karena itu, setiap surat sanggahan perlu dibuktikan kebenarannya,” kata Ridho.
Ridho menambahkan bahwa pemerintah desa telah beberapa kali mengundang pihak terkait untuk mediasi, namun belum mendapatkan respons kehadiran.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi tanah yang menjadi objek permohonan sertifikat berbeda dengan lokasi yang diklaim dalam sanggahan.
“Objek milik warga berada di Dusun Sangu Banyu, sementara yang disebut dalam klaim berada di Dusun Komering. Lokasinya berbeda,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Hasbi Alfarizi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan kembali mengirimkan surat kepada pihak terkait serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat ini dan melaporkannya kepada pimpinan. Penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan,” ujarnya.
Masyarakat Desa Lumbirejo berharap persoalan ini dapat segera menemukan kejelasan sehingga proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar.
(Feri)