Proses Eksekusi Lahan Huntap yang di dahului dengan Mediasi.
PALU – jurnalpolisi.id
Info Sulteņ- Lahan Yang berada wilayah Kelurahan Talise Valangguni akan di jadikan Hunian Tetap (Huntap) belum mendapat restu dari masyarakat setempat.
Oleh karena itu sebagai ujung tombak pembangunan Huntap Balai PUPR sulawesi Tengah melakukan negosisasi dengan masyarakat.Kepala Balai PUPR Ferdinand Kalalo ST.MT mengatakan Bahwa kami datang untuk mencari titik temu masalah lahan ini.Hal ini di karenakan atas perintah langsung Presiden melalui Kementrian PUPR jelasnya.
Proses Mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan di hadiri pula oleh Kapolres Palu,Dandim Donggala,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,Tokoh perempuan,Tokoh Adat serta masyarakat Talise Valangguni.
Dalam proses eksekusi lahan yang di dahului dengan mediasi di lakukan oleh Kepala Balai langsung dan Kepala Balai sangat mengapresiasi kehadiran masyarakat Talise Valangguni.
Untuk itu. “Ujar,” Ferdinand Keberadaan PUPR dalam hal ini semata mata hanya membantu pihak Pemda untuk mengatasi persoalan masyarakat yang berdampak bencana ujarnya.
Selanjutnya untuk proses Mediasi eksekusi lahan huntap tersebut di Jumat,10/7.( Rudy Efendi)