Salah Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kampar Kiri Kurang dari 24 Jam
KAMPAR KIRI – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor), salahsatu tersangka inisial BA (29) warga Kecamatan Tambang berhasil diamankan petugas pada Senin sore (29/6/2020) sehari setelah kejadian.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu malam (28/6/2020) sekira pukul 18.45 wib di Parkiran Masjid An Nur Desa Kuntu Darusallam Kecamatan Kampar Kiri.
Saat itu korban sdr. Harianto Arbi (26) warga Desa Kuntu melaksanakan Shalat Maghrib di Masjid An Nur Desa Kuntu dan memarkir sepeda motor Kawasaki D Tracker miliknya di halaman Masjid, selesai shalat motornya hilang dari lokasi parkir lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri.
Selanjutnya pada hari Senin (29/6/2020) berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, didapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Tambang. Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH perintahkan Panit I Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
Sekira pukul 17.00 wib, tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tambang dan selanjutnya berhasil menangkap salah satu pelaku di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka BA mengakui telah mengambil sepeda motor Kawasaki D Tracker di Parkiran Masjid An-Nur Kuntu Darusallam, selanjutnya BA dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka BA telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, serta barang bukti sepeda motor yang masih berada pada tersangka lain yang masih DPO ini, jelasnya.( Anto Datuak)