Balikpapan – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (17/4/2026).
Pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Balikpapan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Bidang Humas, Dittahti, personel Ditresnarkoba, serta tim advokat.
Kehadiran lintas instansi ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa laporan polisi yang ditangani Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.957,56 gram netto serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir dengan berat 398,8 gram netto.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan cara melarutkan dan menghancurkan barang bukti menggunakan alat khusus, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, kegiatan juga berada di bawah pengawasan Bidpropam sebagai bentuk kontrol internal agar seluruh tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
( Alfian )