Blora – jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial DKP (26), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan tindak penipuan serta tidak bertanggung jawab terhadap seorang perempuan berinisial NMA (24), warga Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan.
Laporan tersebut diajukan oleh NMA pada Kamis (16/4/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Zainuddin, SH., MH., bersama tim dari LBH Surya Kusuma Cabang Blora. Laporan itu telah diterima dengan tanda bukti STTPL/155/IV/2026/Res Blora/Jateng.
Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan penipuan berkaitan dengan sejumlah uang sekitar Rp8,9 juta. Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar empat bulan, yang diduga merupakan hasil hubungan dengan terlapor.
NMA menyatakan bahwa selama masa kehamilan hingga melahirkan, terlapor tidak memberikan perhatian maupun dukungan. Ia juga menyebut adanya janji dari terlapor untuk bertanggung jawab, termasuk rencana pernikahan, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Saya berharap ada kejelasan dan tanggung jawab atas apa yang telah terjadi,” ujar NMA saat ditemui di kediamannya.
Pihak keluarga pelapor sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kepala Desa Tutup, Kokok Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya bersama keluarga pelapor sempat mendatangi keluarga terlapor untuk mencari solusi, namun belum mencapai kesepakatan.
“Kami sudah mencoba memediasi, namun belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Kokok.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Zainuddin, SH., MH., menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh karena belum adanya itikad penyelesaian dari pihak terlapor.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun keluarganya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.