Jakarta jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, tepatnya di sebuah ruko dan kompleks pergudangan. Dari lokasi pertama, petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim kembali menemukan berbagai komoditas serupa, termasuk cabai kering, dengan total berat mencapai 12,796 ton.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa komoditas tersebut terdiri dari ratusan karung bawang merah, bawang putih, bawang bombai kuning, bawang bombai merah berry, serta cabai kering.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komoditas pangan tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya Thailand, China, Belanda, dan India.
Barang-barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal, khususnya melalui perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain di wilayah Kalimantan Barat. Sedikitnya tiga titik tambahan masih dalam proses pemantauan.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi temuan serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan merupakan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi sektor pangan dari praktik perdagangan ilegal.
( Alfian )