KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.
Kapolsek Muara Kaman, Herwin, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
Dari hasil interogasi, tersangka H mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial S alias Memet. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan pengembangan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka utama, Slamet Fitriyadi (35), di Mess RPK Distrik 32 Sebulu, PT Surya Hutani Jaya (SHJ), Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 65 paket kecil sabu dengan berat kotor total 25,7 gram, beserta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan perlengkapan lainnya,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman terduga pelaku di Desa Muara Bengkal Ulu pada Selasa (14/4/2026) pagi. Meski pelaku tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu dengan berat 10,53 gram.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat setempat dan pihak keluarga terduga pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Alfian )