Malang – Jurnalpolisi.id
Seorang pria lanjut usia berinisial Arji M. Benung (64), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, diamankan aparat kepolisian setelah diketahui menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya. Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa curiga terhadap aktivitas yang dilakukan Arji dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan pihak kepolisian, warga mencium adanya kejanggalan dari kebiasaan Arji yang sering berada di area belakang rumahnya serta adanya tanaman yang tidak biasa. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 17 batang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Arji mengaku bahwa dirinya belajar menanam ganja secara otodidak melalui internet, termasuk dari video di platform seperti YouTube. Ia mengaku tidak memiliki latar belakang pertanian khusus, namun tertarik mencoba setelah melihat berbagai informasi yang tersedia secara daring.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang lansia yang memanfaatkan akses informasi digital untuk kegiatan ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menanam ganja tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, terlepas dari motif atau latar belakang pelakunya.
Saat ini, Arji telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari internet serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan akses informasi di era digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam penggunaannya. (Boby))
“Source: tribun news”