Pesisir Barat Lampung Jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) selaku leading sector, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghadiri Rapat Klinik Struktur Ruang dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tersebut berlangsung pada Selasa,(14/04/2026), bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Klinik Revisi RTRW yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat guna menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Dalam pembahasan sektor sumber daya air, dipaparkan rencana strategis pembangunan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada tahun 2026, meliputi pembangunan bangunan pengaman pantai di wilayah Mandiri serta pembangunan bendungan. Program tersebut bertujuan untuk mitigasi abrasi sekaligus penyediaan air baku bagi masyarakat.
Selain itu, Kepala Bidang Tata Ruang Provinsi Lampung menekankan sejumlah poin penting yang harus terakomodasi dalam dokumen revisi RTRW, di antaranya penguatan ketahanan pangan nasional melalui integrasi jaringan irigasi dari saluran primer, sekunder hingga tersier, serta rencana pembangunan Jalan Tol Lampung–Bengkulu (Kota Agung–Bangkunat–Batas Provinsi) yang wajib dimasukkan dalam struktur ruang guna meningkatkan konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi.
Revisi RTRW juga diarahkan untuk mendorong investasi pada sektor unggulan daerah, seperti pengembangan pariwisata bahari melalui penetapan titik destinasi potensial, pengembangan industri perikanan terpadu yang dilengkapi fasilitas cold storage dan pengolahan hasil perikanan, serta optimalisasi kawasan mangrove sebagai bagian dari ekowisata berkelanjutan.
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Pesisir Barat yang rawan bencana, dokumen RTRW turut memperkuat sistem mitigasi bencana berbasis tata ruang, termasuk perencanaan jalur evakuasi dan penetapan zona aman bagi permukiman guna meminimalisir risiko gempa bumi dan tsunami.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi RTRW hingga tahap persetujuan substansi, guna mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(zkr)*